Senin, 29 Juni 2009

RATIFIKASI HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN KETAATAN SUATU NEGARA DALAM PRAKTEK *)

Oleh: Sugiaryo **)

”Sejak dilahirkan manusia itu bebas dan sederajad dalam hak-haknya, sedangkan hukum itu merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat)”. (Jean Jaques Rousseau, du Contract Social).

I. Pendahuluan

Kajian hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak asasi yang dimilikinya. Gerakan dan desiminasi hak asasi manusia terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritorial sebuah negara.

Begitu derasnya kemauan dan daya desak hak asasi manusia, maka jika ada sebuah negara yang diidentifikasikan melanggar dan mengabaikan HAM, dengan sekejap mata nation state di belahan bumi ini memberikan respons, terlebih negara-negara yang dijuluki adi kuasa memberikan kritik, tudingan bahkan kecaman keras seperti embargo dan sebagainya[1]. Dalam kondisi yang demikian HAM dapat berubah menjadi dua sisi, pada satu sisi HAM mengedepankan dimensi otoritas manusia sebagai mahkluk yang bermartabat, dan pada sisi lain berubah menjadi HAM yang sarat dengan kepentingan politik dan kebohongan[2].

Ketika kajian terus bergulir dan berkembang maka HAM terasa menjadi kebutuhan yang mendesak bagi suatu negara. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya negara yang mengikatkan dirinya pada suatu rejim internasional yang dirancang untuk melindungi hak-hak mendasar setiap orang melalui hukum. Dengan bertambah banyaknya negara yang secara sukarela mengikatkan diri pada rejim internasional, dengan meratifikasi perjanjian HAM, rejim tersebut juga memperluas dirinya untuk mengikutsertakan hak-hak asasi manusia utama yang baru. Perjanjian ini juga menyediakan lembaga-lembaga pengawasan yang bekerja untuk memperbaiki praktek hak asasi manusia dari suatu negara melalui pengumpulan dan disemisasi informasi serta melalui kerjasama dengan aktivis HAM non pemerintah. Pertanyaannya adalah apakah negara yang telah mengikatkan diri dengan cara meratifikasi perjanjian HAM internasional tersebut memiliki komitmen untuk memperbaiki praktek HAM?

Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pada tulisan ini akan disajikan secara singkat hasil penelitian Emile M. Hafner dan Burton dari Oxford University serta Kyoteru Tsutsui dari State University of New York yang berjudul Human Rights in a Globalizing Word: Paradox of Empty Promises (Hak Asasi Manusia di Dunia yang terglobalisasi: paradoks janji-janji kosong). Selain itu juga akan dipaparkan secara ringkas atikel ilmiah yang ditulis oleh Tony Evans dengan judul International Human Right Law as Power/Knowledge (Hukum Internasional Hak Asasi manusia sebagai kekuatan/pengetahuan).

Hasil penelitian Emile M. Hafner dan Burton serta Kyoteru Tsutsui menunjukkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari laporan tahunan Hak Asasi Manusia dari Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat untuk setiap negara yang telah meratifikasi perjanjian HAM, dengan mengambil sampel lima belas (15) negara mulai tahun 1976 – 1999, kemudian setelah dilakukan analisis diperoleh dua hasil temuan yang sangat luar biasa.

Temuan pertama, komitmen negara terhadap rejim hukum hak asasi manusia internasional tidak secara otomatis dapat diterjemahkan menjadi penghormatan pemerintah terhadap hak asasi manusia. Negara yang meratifikasi sejumlah besar hak asasi manusia tidak sepenuhnya melindungi hak-hak asasi manusia ketimbang negara yang hanya meratifikasi sejumlah kecil perjanjian tersebut. Ratifikasi seringkali berkaitan dengan perilaku tidak taat negara-negara dan bahwa komitmen negara terhadap rejim hukum hak asasi manusia internasional, dari waktu ke waktu mengarah pada pemisahan yang radikal yang justru memperburuk pelanggarann hak asasi manusia[3]. Ratifikasi terhadap enam perjanjian: ICCPR/international convenant on Civil and Political Rights (konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik), ICESCR/international Covenant on Economic, social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya), CAT/Convention Againts Torture (konvensi menentang penyiksaan), CERD/Convention on the Elimination of Racial Discrimination (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial), CEDAW/Convention on the Elimination of Discrimination Againts Women (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan), dan CRC/Convention on the Rights of the Child (konvensi hak anak), tersebut memiliki dampak negatif terhadap perilaku negara yang menandatangani. Pihak negara yang menandatangani akan lebih mungkin melakukan represi terhadap warga negarannya ketimbang negara yang tidak meratifikasi[4].

Temuan kedua, negara-negara yang warga negaranya menjadi anggota sejumlah besar organisasi non pemerintah internasional akan lebih mungkin melindungi hak-hak warga negaranya. Norma-norma global hak asasi manusia yang melekat pada perjanjian hak asasi manusia internasional dan ditawarkan oleh masyarakat sipil internasional memberikan kontribusi terhadap perbaikan praktek hak asasi manusia secara nyata.

Selanjutnya dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Tony Evans seorang pengamat politik global dari sekolah ilmu pengetahuan sosial Universitas Southampton Inggris, yang berjudul International Human Right Law as Power/Knowledge, (hukum Internasional Hak Asasi Manusia Sebagai Kekuatan/Pengetahuan), secara ringkas dapat dikemukakan bahwa kelompok-kelompok kepentingan, organisasi non pemerintah, organisasi internasional dan semua negara menerima bahwa rejim internasional hak asasi manusia adalah merupakan sebuah bangunan hukum, selanjutnya bangunan hukum dari rejim hak asasi manusia global ini telah diadopsi oleh negara-negara serta para pakar hukum internasional sebagai sumber dalam melakukan kajian. Hukum internasional hak asasi manusia ditempatkan dalam konteks kritik dalam diskusi sebuah usaha untuk menjelaskan hegemoni hukum di dalam kajian hak asasi manusia yang dipraktekkan oleh suatu negara. Tulisan ini juga mengkaji ketegangan hukum internasional hak asasi manusia dengan norma-norma yang berlaku di tingkat domestik (praktek HAM dari suatu negara).

II. Kerangka Teori

Waltz menegaskan bahwa perilaku negara dimotivasi oleh kepentingan pribadi negara masing-masing dan kepentingan ini ditentukan oleh struktur kekuasaan dalam sistem internasional[5]. Perjanjian hak asasi manusia internasional hanyalah sekedar sarana yang diciptakan oleh negara-negara liberal yang berkuasa untuk memajukan kepentingan mereka, dan hanya ada sedikit harapan bahwa perjanjian ini dapat mengubah perilaku negara[6]. Endang Sutrisno juga menyebutkan bahwa meskipun masalah perjanjian HAM internasional telah diakui secara universal sebagai dasar kajian peradaban manusia, namun dalam praktek pelangaran HAM masih selalu terjadi. Bahkan negara yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi HAM warga negaranya karena telah meratifikasi perjanjian seringkali menjadi aktor utama pelanggaran HAM[7].

Keohane mengemukakan bahwa negara-negara yang tergabung dan tunduk pada rejim hukum internasional Hak Asasi Manusia, ketika hak tersebut sesuai dengan kepentingan nasional mereka[8]. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Muladi bahwa setiap negara yang mengikatkan diri pada rejim hukum internasional karena negara yang bersangkutan mempunyai kepentingan[9].

Moravesik, mengemukakan bahwa perjanjian hak asasi internasional merupakan institusi yang dihasilkan dari permainan tawar menawar kolektif antar negara. Oleh karena itu ketaatan negara pada hukum internasional juga ditentukan oleh posisi tawar menawar politik ditingkat domestik (negara). Institusi politik dan aktor negara menentukan apakah pemerintah dapat menyatakan komitmennya pada hukum internasional? Dan apakah negara dapat tunduk pada komitmen tersebut dalam jangka panjang[10].

Abram Chayes dan Antonia Chayes, mengemukakan bahwa terdapat tiga alasan mengapa perjanjian internasional ditaati oleh negara yang mengikatkan diri. Tiga alasan tersebut adalah (1) karena perjanjian internasional merupakan hasil negoisasi komprehensif yang mencerminkan kepentingan nasional negara-negara anggota, (2) karena perjanjian internasional merupakan pencerminan proses tawar menawar ditingkat domestik (negara), dan (3) karena perjanjian internasional yang diratifikasi tersebut sesuai dengan kepentingan nasionalnya[11].

Esmi Warassih, mengemukakan bahwa mengingat besarnya tekanan terhadap hukum yang lahir diluar energi hukum, khususnya diera global maka proses pembentukan hukum tetap harus megacu pada sub-sub sistem yang ada. Oleh karena itu tatanan hukum yang ada harus telah disepakati bersama. Karena dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum adalah merupakan kesepakatan bersama[12]. Kepakatan bersama inilah menurut Barda Nawawi Arief yang pada akhirnya menjadi dasar legitimasi dan supremasi hukum. Karena menurutnya tidak mudah menetapkan legitimasi dan supremasi hukum apabila hanya didasarkan pada pandangan individual/kelompok masyarakat yang berbeda-beda[13].

Dalam dekade terakhir ini, telah muncul beberapa kajian komparatif yang melihat banyak faktor yang membentuk praktek-praktek hak asasi manusia di tingkat domestik. Keith, menjelaskan bahwa kajian komperhensif ini menunjukkan keragaman faktor-faktor yang diperlukan untuk menjelaskan pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Faktor-faktor tersebut antara lain: faktor ekonomi, politik, demografi, dan faktor global[14].

Robert B. Seidman dalam Esmi Warassih[15] menyatakan bahwa tindakan apapun yang akan diambil baik oleh pemegang peran, lembaga-lembaga pelaksana maupun pembuat undang-undang selalu berada dalam lingkup kompleksitas kekuatan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Seluruh kekuatan sosial itu selalu ikut bekerja dalam setiap upaya untuk memfungsikan peraturan-peraturan yang berlaku, menerapkan sanksi-sanksinya, dan dalam seluruh aktifitas lembaga-lembaga pelaksananya. Adanya pengaruh kekuatan sosial dalam bekerjanya hukum digambarkan oleh Robert B. Seidman, secara jelas: bahwa kekuatan-kekuatan personal dan sosial akan mempengaruhi proses bekerjanya hukum mulai dari tahap pembuatan Undang-undang, penerapannya, dan sampai pada peran yang diharapkan. Sadar atau tidak sadar, kekuatan-kekuatan sosial itu sudah mulai bekerja dalam tahapan pembuatan undang-undang. Kekuatan-kekuatan sosial itu akan terus berusaha untuk masuk dan mempengaruhi setiap proses legislasi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum sekarang sudah menjadi sarana yang syarat dengan keputusan politik[16]. Pendapat senada juga dikemukakan oleh Soetandyo Wignyosoebroto, bahwa hukum sebagai produk badan legislatif, sebenarnya tidak bersifat netral dalam arti yang sesungguhnya, karena dalam prosesnya penuh muatan aspirasi dan titipan kepentingan politik[17]. Dahlan Thaib, juga menyebutkan bahwa kegiatan legislatif (pembuat undang-undang) lebih banyak memperhatikan keputusan-keputusan politik dibanding dengan menjalankan pekerjaan-pekerjaan hukum yang sesungguhnya[18]. Masih dalam perpektif yang sama, Mulyana W. Kusuma, menyatakan bahwa hukum sebagai sarana kekuasaan politik menempati posisi yang lebih dominan[19], dibanding fungsi lain[20].

Terhadap hubungan antara hukum dan politik tersebut diatas timbul pertanyaan: kapan hukum determinan atas politik? Atau sebaliknya kapan politik determinan atas hukum? atau kapan kedudukan hukum dan politik sederajat?. Atas pertanyan ini, Moh Mahfud MD, mengajukan jawaban yang bersifat hipotetis sebagai berikut: konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif. Sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang bersifat konservatif[21], dan jika dikaitkan dengan tipe hukum menurut Phillipe Nonet, melahirkan hukum yang bersifat represif[22].

Dalam kajian historis, jika ditelaah secara cermat dari setiap konsep hukum yang ada selalu tidak terlepas dari pengaruh keadaan ekonomi pada masa tersebut. Oleh karena itu dalam membuat dan melaksanakan hukum disamping pertimbangan yang konvensional seperti keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi[23].

Di samping mempengaruhi dalam tahapan pembuatan hukum, kekuatan-kekuatan sosial juga mempengaruhi dalam penerapan hukum. Gustav Radbruch[24], mengemukakan bahwa ada tiga nilai dasar yang ingin dikejar dan perlu mendapat perhatian serius dari para pelaksana hukum, yatu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Terutama nilai dasar kamanfaatan ini akan mengarahkan hukum pada pertimbangan kebutuhan masyarakat pada suatu saat tertentu, sehingga hukum itu benar-benar mempunyai peranan yang nyata bagi masyarakat.

Hukum yang merupakan kesepakatan bersama diatas harus dipandang sebagai suatu sistem. Demikian pula hukum internasional hak-hak asasi manusia juga harus dipandang sebagai suatu sistem. Lawrence M.Friedman, mengemukakan bahwa hukum itu merupakan gabungan antar sub sistem yaitu struktur, substansi, dan kultur[25]. Struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi guna mendukung bekerjanya sistem. Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur. Komponen struktur yaitu sebagai out put dari sistem hukum yang berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur. Komponen kultural yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kultur inilah yang berfungsi sebagai gambaran yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku warga masyarakat[26].

Lon L. Fuller dalam Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa untuk mengenal hukum sebagai sistem, maka harus memenuhi delapan asas, yaitu: (1) sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan artinya tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc, (2) peraturan-peraturan yang harus dibuat itu harus diumumkan, (3) peraturan tidak berlaku surut, (4) peraturan disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti, (5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan antara satu sama lain, (6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan, (7) peraturan tidak boleh sering diubah-ubah, dan (8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksana sehari-hari[27].

Selanjutnya apabila kita berbicara tentang hukum sebagai sistem norma, Hans Kelsen berpendapat bahwa suatu norma harus dibuat berdasarkan norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi harus dibuat berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai berhenti pada norma yang tertinggi yang ditetapkan lebih dulu keberadaannya oleh masyarakat. Inilah yang disebut sebagai Groundnorm yang pada dasarnya tidak berubah-ubah[28].

III. Pembahasan

A. Pengaruh Ratifikasi Perjanjian Hak Asasi Manusia Internasional Terhadap Ketaatan Negara Dalam Praktek Hak Asasi Manusia.

Hasil penelitian Emillie M. Hafner, Burton, Kiyoteru Tsutsui, secara umum dapat dikemukakan bahwa tidak ada pengaruh yang positif dari enam perjanjian hak asasi manusia utama internasional yang telah ratifikasi terhadap ketaatan dalam praktek. Negara yang meratifikasi sejumlah besar perjanjian hak-hak asasi manusia tidak sepenuhnya melindungi hak asasi manusia katimbang negara yang hanya sedikit meratifikasi sejumlah kecil perjanjian hak asasi manusia. Ratifikasi seringkali berkaitan dengan perilaku tidak taat negara dan bahwa komitmen negara terhadap rejim hak asasi manusia internasional dari waktu ke waktu justru memperburuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang melakukan ratifikasi hak asasi manusia internasional lebih memungkinkan melakukan refresi terhadap warga negaranya dan hanya sedikit mendorong praktek hak asasi mnusia yang lebih baik. Perjanjian internasional yang telah di ratifikasi, terkadang digunakan oleh pemerintah sebagai tameng atas perilaku yang semakin represif, karena ratifikasi perjanjian tersebut memberikan legitimasi hak asasi manusia yang justru mempersulit pihak lain untuk menekan agar negara tersebut melakukan tindakan yang lebih baik.

Hasil penelitian Emillie dan Tsutsui tersebut diatas tidak sejalan dengan pendapat Henkin[29] dan Clarck[30]. Henkin mengemukakan bahwa pada dasarnya negara-negara berusaha untuk mentaati prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi. Sedangkan Clarck menunjukkan bahwa institusionalisasi hak asasi manusia secara global memiliki dampak langsung dan positif terhadap praktek hak asasi manusia disuatu negara.

Kecenderungan inkonsistensi antara ratifikasi hak asasi manusia internasional dengan praktek hak asasi manusia disuatu negara, karena disebabkan oleh adanya beberapa faktor antara lain: kurangnya sosialisasi bagi warga negara suatu negara yang bersangkutan terkait dengan perjanjian internasional yang telah ditarifikasi. Selain itu faktor demografi, faktor politik, ekonomi, dan budaya juga merupakan faktor penyebab adanya inkonsistensi antara ratifikasi Hak Asasi Manusia, Internasional dengan praktek Hak Asasi Manusia disuatu negara termasuk di Indonesia.

Indonesia hingga saat ini telah meratifikasi enam instrumen pokok hak asasi manusia internasional, yaitu: (1) Convention on the elimination of descrimination against woman atau CEDAW (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984., (2) Convention on the right of the child atau CRC (konvensi hak anak) melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990., (3) Convention againts torture atau CAT (konvensi menentang penyiksaan) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998., (4) Convention on the elimination of racial descrimination atau CERD (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial) melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999., (5) International covenant on economic, social and cultural right atau ICESCR (kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya) melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, dan (6) International covenant on civil and political right atau ICCPR (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Selain meratifikasi instrumen pokok hak asasi manusia tersebut diatas, Indonesia juga telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kepres nomor 59 Tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak, Kepres Nomor 87 Tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan eksploitasi seksual komersial anak, Kepres Nomor 88 Tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan perdagangan perempuan dan anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 tentang Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

Dalam hal kelembagaan, melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Kepres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Dalam rangka menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai agama, adat istiadat dan budaya bangsa berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM I) Tahun 1998-2003, dan mengesahkan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM II) Tahun 2004- 2009, dengan eman program utama yaitu pembentukan dan penguatan institusi RANHAM, persiapan ratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional, persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, deseminasi dan pendidikan HAM, penerapan norma dan standar HAM serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Dilihat dari dimensi normatif instrumen pokok HAM internasional yang telah diratifikasi memberikan dorongan yang cukup signifikan dalam rangka pelaksanaan HAM di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pedoman atau panduan praktek HAM di Indonesia. Selain itu juga terbentuknya beberapa kelembagaan HAM yang diharapkan mampu mengawal pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun demikian, jika dilihat dari dimensi empirik masih banyak pula berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Indonesia baik secara individu maupun secara kelompok.

Berdasarkan laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, hak asasi dan perburuhan Tanggal 26 Februari 1999, ternyata masih banyak sekali berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat Indonesia, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut: (1) aparat keamanan terus melakukan pembunuhan sewenang-wenang sepanjang tahun termasuk orang sipil tak bersenjata, terutama di Timor-Timor dan Irian Jaya, aparat keamanan menembak dan membunuh empat mahasiswa tak bersenjata yang ikut berdemonstrasi damai di Universitas Trisakti 12 Mei 1998; (2) penculikan para aktifis politik tetap berlangsung selama bulan mei hingga November 1998; (3) pihak keamanan terus menyiksa atau bertindak kasar terhadap para tahanan; (4) terjadinya kerusuhan besar-besaran terutama pada masyarakat etnik Cina pada bulan Mei 1998; (5) ditemukannya bukti adanya pemerkosaan wanita terutama wanita Indonesia keturunan Cina; (6) ditemukan bukti adanya diskriminasi terhadap wanita, kaum cacat dan suku minoritas; (7) ditemukannya bukti adanya campur tangan militer dan polisi dalam sengketa perburuhan, mengintimidasi pekerja, memukul, dan melukai buruh yang berdemonstrasi; (8) meningkatnya jumlah anak-anak putus sekolah dan jumlah anak-anak yang bekerja; (9) adanya pengakuan dari militer dan aparat keamanan atas pembunuhan sewenang-wenang pada masyarakat sipil di Tomor-Timor, akan tetapi tidak dihukum; (10) terjadinya beberapa bentrokan antara masyarakat Aceh dengan aparat Militer, dan lain-lain[31].

Tahun 2007 dapat dipandang sebagai titik tolak perkembangan pemajuan HAM di Indonesia yakni dengan diratifikasinya instrumen pokok HAM Internasional yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan diratifikasinya konvensi internasional hak sipil dan politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dengan ratifikasi dan diundangkannya pengesahan kedua konvensi tersebut, maka setiap orang dapat berpegang dan memperoleh jaminan perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan budaya. Namun demikian Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa kedua konvensi tersebut belum sungguh-sungguh dilaksanakan[32]. Hal ini dapat ditunjukkan dari: (1) masih banyaknya peraturan Perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kedua konvensi tersebut, belum dicabut dan direvisi, (2) kurang adanya sosialisasi dari kedua konvensi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, (3) kalangan pejabat sendiri tidak memiliki pemahaman mengenai hak-hak yang tercakup dan kewajiban negara berkenaan dengan kedua konvensi tersebut, sebagaimana diindikasikan dari release hasil pemantauan Special Repporteur on Torture dalam kunjungannya ke Indonesia pada November 2007 khusus berkenaan dengan ketentuan dalam konvensi hak sipil dan politik dan konvensi anti penyiksaan serta beredarnya berbagai Perda bernuansa syariah yang berpotensi pada pengurangan dan pembatasan pelaksanaan hak asasi bagi sejumlah kelompok tertentu, dan pembiaran oleh aparat terhadap aksi sepihak yang diwarnai kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok tertentu terhadap kelompok yang lain atas nama agama, keyakinan, politik, dan moralitas, (4) tidak ditindaklanjutinya penyelesaian pelanggaran HAM berat yang antara lain kasus Trisakti 1998, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999, kerusuhan Mei 1998, kasus Wasior 2001-2002, kasus Wamena 2003, meskipun penyelidikannya telah lama terselesaikan, (5) adanya pemutusan hubungan kerja secara massal, yang menunjukkan masih belum terpenuhinya hak atas pekerjaan, (6) masih maraknya penggusuran dan penangkapan yang dilakukan terhadap warga atas nama ketertiban umum yang berpotensi menumbuhkan konflik dan kekerasan antara warga dan aparatur negara, (7) masih berlangsungnya tindak kekerasan yang tidak hanya dilakukan oleh aparat negara melainkan juga oleh kelompok radikal dalam masyarakat, (8) adanya pelanggaran hak asasi atas perumahan, kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan hak para pengungsi dalam kasus semburan lumpur lapindo. Dalam hal ini negara telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kewajiban negara melindungi Warga Negaranya dari pihak ke 3 yaitu PT Lapindo Brantas Indonesia sebagai sebuah korporasi, (9) adanya larangan jaminan tentang tuntutan penutupan PT Freeport di Jayapura[33], (10) perubahan terhadap pertemuan yang diselenggarakan oleh Komnas perempuan dan syarekat (santri untuk advokasi masyarakat) Indonesia pada tanggal 20 Mei 2006 di Bandung oleh PAGAR (Persatuan Anti Gangguan Regional) dan PPM (Patriot Panca Marga). Selain itu adanya dugaan campur tangan militer dan polisi dalam pembubaran ini bahkan 4 orang pemuda dibawa dan diiterogasi ke markas Polisi dengan ancaman dan intimidasi[34] itulah sebabnya AHRC (Asian Human Right Comission) mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan berkumpul, berekspresi dan menyatukan pendapat bagi semua orang. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin setiap orang untuk tidak merasa terancam dalam menyatakan pendapatnya[35]. Perihal masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, setelah adanya ratifikasi instrumen pokok HAM, karena disebabkna oleh adanya beberapa faktor:

1. Belum tersosialisasikannya secara merata ke semua komponen instrumen pokok HAM Internasional yang telah diratifikasi.

2. Instrumen pokok HAM Internasional yang telah diratifikasi tersebut, substansinya tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan nasional.

3. Adanya komitmen dari pemerintah.

4. Kekuatan kepentingan sosial, budaya, ekonomi, dan politik dalam negeri.

5. Masih lemahnya penegakan hukum.

B. Hukum Internasional HAM Sebagai Sumber Kekuatan Moral Dalam Praktek HAM di Suatu Negara

Pada tataran konseptual, HAM mengalami proses perkembangan yang sangat kompleks. HAM bertalian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang. Para pengkaji HAM mencatat bahwa kelahiran wacana HAM adalah sebagai realitas atas tindakan kesewenang-wenangan dari penguasa.

Tindakan kesewenang-wenangan dari penguasa tersebut mengakibatkan lahirnya kesadaran baru bagi manusia bahwa dirinya memiliki kehormatan yang harus dilindungi. HAM merupakan prasayarat yang harus ada dalam setiap kehidupan manusia untuk dapat hidup sesuai dengan fitrah kemanusiaannya[36].

Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948 adalah merupakan titik kulminasi konseptualisasi HAM, yang diyakini sebagai referensi artikulasi kehidupan dan kemartabatan manusia sejagat. Tidak mengherankan DUHAM kemudian dipandang sebagai pembawa semangat baru bagi keutuhan dan masa depan umat manusia, karena di samping memiliki kasanah historisitas yang sejalan dengan kebutuhan esensial manusia, juga mengandung muatan positivitas kearah ajeknya pola interaksi antar manusia sendiri[37]. Itulah sebabnya kelompok-kelompok kepentingan, organisasi non pemerintah, organisasi internasional, dan semua negara menerima DUHAM sebagai bangunan hukum dari rezim HAM global[38]. Bangunan hukum ini selanjutnya dijadikan rujukan baku atau sebagai sumber oleh para pakar hukum Internasional dalam melakukan kajian tentang HAM[39].

Dalam kacamata hukum internasional DUHAM merupakan Soft Law[40], yang memuat cita-cita kemanusiaan ideal yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang beradab[41]. DUHAM bukanlah gambaran dunia dalam kenyataan empiris[42]. Rhoda E. Howard menegaskan bahwa DUHAM mencerminkan pemikiran kemanusiaan modern mengenai hakekat manusia. Tegasnya DUHAM tidak lebih dari deklarasi umat manusia tentang bagaimana seharusnya[43].

DUHAM yang diadopsi dengan suara bulat oleh majelis umum PBB 10 Desember 1948 adalah merupakan Dokumen yang menggambarkan standar umum yang menetapkan serangkaian Hak yang mencakup semua aspek kehidupan.

Ketika DUHAM diadopsi, ada kesepakatan bersama bahwa hak-hak yang tercantum di dalamnya harus ditejemahkan pada bentuk legal sebagai perjanjian-perjanjian yang secara langsung mengikat negara-negara yang menyetujui ketentuan-ketentuan di dalamnya. Hal ini mengarah kepada negoisasi-negoisasi yang panjang di komisi HAM, yaitu suatu badan politik yang terdiri dari perwakilan negara-negara yang bertemu setiap tahunnya di Jenewa untuk membucarakan berbagai pesoalan HAM. Perjanjian pertama yang disepakati adalah mengatur tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial), yang kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1965. Perjanjian yang kedua dan ketiga adalah konvensi internasional hak sipil dan politik maupun konvensi internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kedua konvensi ini diadopsi oleh majelis umum PBB tahun 1966. Perjanjian yang keempat adalah konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang diadopsi tahun 1979. Perjanjian kelima adalah konvensi tentang penyiksaan, yang diadopsi tahun 1984. Perjanjian keenam adalah konvensi hak anak yang diadopsi tahun 1989. Dan Perjanjian yang terbaru adalah konvensi internasional tenatang perlindungan terhadap hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya, yang diadopsi tahun 1990.

Pelaksanaan ketujuh perjanjian hak asasi manusia utama internasional tersebut dimonitor oleh tujuh badan monitoring perjanjian HAM, yaitu: (1) komite penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang dibentuk tahun 1969, (2) komite hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dibentuk pada tahun 1987, (3) komite HAM, yang dibentuk tahun 1976, (4) komite tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dibentuk tahun 1982, (5) komite menentang penyiksaan yang dibentuk tahun1987, (6) komite hak anak, yang dibentuk tahun 1990, dan (7) komite pekerja migran yang dibentuk tahun 2004[44].

Setiap komisi tersebut di atas anggotanya berjumlah 10 -23 Orang, yang merupakan pakar dibidang HAM, yang kredibilitasnya diakui oleh masyarakat internasional, yang dinominasikan dan dipilih dalam jangka waktu 4 tahun. Komite tersebut markasnya di Jenewa kecuali CEDAW, yang markasnya di New York.

Fungsi dari komite tersebut adalah: (1) menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan yang diserahkan secara berkala oleh negara-negara pihak yang memberikan secara detail pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian negara yang bersangkutan., (2) menyusun panduan guna membantu negara-negara dalam persiapan pembuatan laporan., (3) menyelenggarakan diskusi tentang tema-tema yang berkaitan dengan perjanjian[45].

Adapun siklus pelaporan berdasarkan perjanjian HAM Internasional dapat digambarkan seperti pada bagian di bawah ini.


DUHAM maupun instrumen utama dalam perjanjian HAM internasional seperti yang telah diuraikan diatas merupkan sumber kekuatan moral atau pengetahuan yang dapat dijadikan panduan atau pedoman bagi pihak negara yang mengikatkan diri perjanjian tersebut dalam praktek HAM di negara yang bersangkutan.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan masalah yang telah diuraikan diatas dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:

1. Dilihat dari dimensi normatif, negara-negara yang telah meratifikasi per4janjian HAM Internasional mempunyai semangat yang kuat atau terdorong untuk melaksanakan praktek HAM sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam pejanjian. Hal ini ditujukan dari banyaknya peraturan perundng-undangan maupun kelembagaan HAM yang dikeluarkan atau dibentuk setelah melakukan ratifikasi, misalnya di Indonesia.

2. Dilihat dari Dimensi Empirik, negara yang telah meratifikasi perjanjian HAM Internasional, tidak mempengaruhi secara signifikan praktek HAM dinegaranya. Hal ini ditunjukan dari masih banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara yang bersangkutan, setelah melakukan ratifikasi.

3. DUHAM beserta tujuh instrumen utama perjanjian HAM Internasional menjadi panduan atau pengetahuan bagi suatu negara yang mengikatkan diri dalam pelaksanaan/praktek HAM di negara yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Ann Marie Clarck, 2001, Deplomacy of Conscience: amnesty International and Changing Human Right Norm, Princenton, Princenton University Press.

Bambang Sutiyoso, 2002, “Konsepsi HAM dan Implementasinya di Indonesia”, Dalam Jurnal UNISIA, Yogyakarta: UII Press, Nomor 44/XXV/1/2002.

Barda Nawawi Arief, Pokok-pokok Pemikiran Supremasi Hukum (dari aspek kajian yuridis). Makalah pada seminar nasional FH Undip, Semarang, 27 Juli 2000.

Bryan A. Garner (ed), 2004, Black’s Law Dictionary, USA: West a Thompson Businness.

Chayes, Abram dan Antonia Chayes, 1995, The New Sovereignty: Compliance with International Regulatory Agreements. Cambridge Mass, Harvard University Press.

Christian Tomushak, 2003, Human Rights Between Idealism and Realism, Oxford: Oxford University Press.

Dahlan Thaib, Jazus Hamid, Nimatul Huda, 2004, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat , Laporan Terhadap Pelaksanaan HAM di Indonesia, tahun 1998, tersedia di http://jakartalesembassy.gov/ptp/ham98.html.

Dochak Latief, 2001, Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Ekonomi, Surakarta: UMS Press.

Emilie M. Hafner-Burton dan Kyoteru Tsutsui, 2005, Hak Asasi Manusia/Human Rights in a Globalizing World: The Paradox of Empty Promises1, The American Journal of Sociology.

Endang Surtisno, 2007, Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta: Genta Press.

Esmi Warassih, 2009, Bahan Kuliah Hukum dan Perubahan Sosial, Pada program Doktor ilmu hukum Universitas Sebelas Maret Suakarta.

------------------, 2005, Peranan Hukum Sebuah telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.

Gustav Radbruch, 1991, Einfuhrungin die rechtwissenschaft, KF. Koehlen, Stuttgart, 1961, dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: alumni.

Ignas Kleden, “Hak Asasi Manusia., siapa manusia dan seberapa jauh asasi”, Pengantar dalam Rhoda E. Howard, 2000, Human Rights and The Search For Community, edisi Indonesia oleh Nugraha Katja Sungkana, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti.

Kelsen, Hans, 2007, The General Theory of Law and State, New York, Russel & Russel. Alih bahasa oleh Sumardi, Jakarta: Bee Media Indonesia.

Komnas HAM, Lembar Fakta PBB Nomor 30 sistem perjanjian HAM: Pengantar terhadap perjanjian HAM utama dan Badan-badan perjanjian, jurnal HAM, vol. 4, tahun 2007.

------------------, kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia, 10 November 2007 tersedia di http://www.komnasham.go.id, diakses 20 Mei 2009.

Lawrence M. Friedman, 1986, The Legal Sistem: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Fondation.

Louis Henkin, 1979, How Nations Behave: Law and Foreign Policy, New York: Colombia University.

Majda El Muhtaj, 2008, Dimensi-Dimensi HAM, mengurai Hak Ekonomi, sosial dan Budaya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persda.

Marwan Mas, 2004, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES.

Muladi, Berbagai Pandangan tentang hak asasi manusia yang dianut oleh beberapa negara, Makalah pada lokakarya Dosen-dosen Pancasila se-Jateng – DIY, Semarang 13-15 Oktober 1996.

Mulyana W. Kusuma, 1986, Perspektif Teori Hukum dan Kebijaksanaan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Munir Fuady, 2007, Dinamikan Teori Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

Robert O. Keohane, 1984, After Hegemony, Pricentonb, N.J, Priscenton University Press.

Rhoda E. Howard, 2000, Human Rights and The Search For Community, edisi Indonesia oleh Nugraha Katja Sungkana, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.

Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni.

---------------------, 2004, Sosiologi Hukum, Perkembangan Motode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Universitas Muhammadiyah Press.

Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Bayu Media Publishing, Malang, 2008.

Tonny Evans, International Human Rights Law as Power/Knowlegde, Human Rigths Quaterly, August 2005, The Johns Hopkins University Press, 2005.



*) Makalah disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum dan Konstitusi HAM.

**) Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

[1] Dochak Latief, Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Ekonomi, UMS Press, Surakarta, 2001, h. 103.

[2] Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM, mengurai Hak Ekonomi, sosial dan Budaya, Jakarta, PT Raja Grafindo Persda, 2008, h. 3-4.

[3] Bukti yang menunjukkan bahwa negara yang meratifikasi perjanjian CAT (Committee Againts Torture/komite menentang penyiksaan) dan ICCPR (International Convenant on Civil and Political Rights/konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik) akan lebih mungkin melakukan tindakan represif terhadap hak-haknya warga negaranya katimbang negara yang tidak meratifikasi dari kedua perjanjian tersebut.

[4] Perjanjian Hak Asasi Manusia internasional hanya sedikit mendorong praktek-praktek yang lebih baik dan tidak dapat menghentikan negara penanda tangan perilaku represif bahkan memperburuk praktek-praktek yang tidak baik.

[5] Emilie M. Hafner-Burton dan Kyoteru Tsutsui, Hak Asasi Manusia/Human Rights in a Globalizing World: The Paradox of Empty Promises1, The American Journal of Sociology, 2005; h. 13.

[6] Ibid,

[7] Endang Surtisno, Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta, Genta Press, 2007, h. 179.

[8] Robert O. Keohane, After Hegemony, Pricentonb, N.J, Priscenton University Press, 1984, h. 28.

[9] Muladi, Berbagai Pandangan tentang hak asasi manusia yang dianut oleh beberapa negara, Makalah pada lokakarya Dosen-dosen Pancasila se-Jateng – DIY, Semarang 13-15 Oktober 1996.

[10] Emillie M. Hafner, Burton, Kiyoteru Tsutsui, Op,Cit, h.17.

[11] Chayes, Abram dan Antonia Chayes, The New Sovereignty: Compliance with international regulatory agreements. Cambridge Mass, Harvard University Press, 1995.

[12] Esmi Warassih, Bahan Kuliah Hukum dan Perubahan Sosial, pada program Doktor ilmu hukum Universitas Sebelas Maret Suakarta, 2009.

[13] Barda Nawawi Arief, Pokok-pokok pemikiran Supremasi Hukum (dari aspek kajian yuridis). Makalah pada seminar nasional FH Undip, Semarang, 27 Juli 2000.

[14] Emillie M. Hafner, Burton, Kiyoteru Tsutsui, Op,Cit, h.21.

[15] Esmi Warassih, Peranan Hukum Sebuah telaah Sosiologis, Semarang, PT Suryandaru Utama, 2005, h. 11.

[16] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Motode dan Pilihan Masalah, Universitas Muhammadiyah Press, Surakarta, 2004, h. 81.

[17] Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Bayu Media Publishing, Malang, 2008, h. 81.

[18] Dahlan Thaib, Jazus Hamid, Nimatul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, h. 78.

[19] Mulyana W. Kusuma, Perspektif Teori Hukum dan Kebijaksanaan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986, h. 19.

[20] Lihat dalam Marwan Mas, Pengantar ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, h. 80 – 94. hukum selain berfungsi sebagai alat politik juga memiliki fungsi sebagai sarana sosial kontrol, a tool of social engenering, asarana penyelesaian sengketa, pengendalian sosial dan pengintegrasian sosial.

[21] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998, h. 29.

[22] Hukum represif adalah hukum sebagai abdi kekuasaan artinya institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuasaan politik. Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008, h. 39.

[23] Munir Fuady, Dinamikan Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007, h. 16 – 17.

[24] Gustav Radbruch, Einfuhrungin die rechtwissenschaft, KF. Koehlen, Stuttgart, 1961, dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, alumni, Bandung, 1991, h. 19 – 21.

[25] Lawrence M. Friedman, The Legal Sistem: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Fondation, 1986, h. 17.

[26] Ibid.

[27] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Alumni, 1986, h. 92.

[28] Kelsen, Hans, The General Theory of Law and State, New York, Russel & Russel. Alih bahasa oleh Sumardi, Jakarta, bee Media Indonesia, 2007, h. 48.

[29] Louis Henkin, How Nations Behave: Law and Foreign Policy, Colombia University, New York, 1979.

[30] Ann Marie Clarck, Deplomacy of Conscience: amnesty International and Changing Human Right Norm, Princenton University Press, Princenton, 2001.

[31] Laporan amerika Serikat terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia tahun 1998, tersedia di http://jakartalesembassy.gov/ptp/ham98.html.

[32] Pernyataan Komnas HAM tentang kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia 10 November 2007 tersedia di http://www.komnasham.go.id, diakses 20 Mei 2009, h. 1-4.

[33] Lihat Komnas HAM sesalkan larangan, sumber Kompas, Selasa, 16 Mei 2006.

[34] Koran Merdeka, 22 mei 2006 dan Republika 22 Mei 2006.

[35] Asian Human Right Comission Indonesia, Ratifikasi Instrumen Utama Hak asasi Manusia harus ditindaklanjuti dengan reformasi hukum, 14 Maret 2006.

[36] Bambang Sutiyoso, “Konsepsi HAM dan Implementasinya di Indonesia”, Dalam Jurnal UNISIA, UII Press, Nomor 44/XXV/1/2002, Yogyakarta, 2002, h. 85.

[37] Christian Tomushak, Human Rights Between Idealism and Realism, Oxford University Press, Oxford, 2003, h. 7.

[38] Tonny Evans, International Human Rights Law as Power/Knowlegde, Human Rigths Quaterly, August 2005, The Johns Hopkins University Press, 2005, h. 1046-1068.

[39] Ibid.

[40] Bryan A. Garner (ed), Black’s Law Dictionary, West a Thompson Businness, USA, 2004, h. 1426.

[41] Ignas Kleden, “Hak Asasi Manusia., siapa manusia dan seberapa jauh asasi”, Pengantar dalam Rhoda E. Howard, Human Rights and The Search For Community, edisi Indonesia oleh Nugraha Katja Sungkana, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, h. XXII.

[42] Rhoda E. Howard, Human Rights and The Search For Community, edisi Indonesia oleh Nugraha Katja Sungkana, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, h. 18-19.

[43] Ibid.

[44] Komnas HAM, Lembar Fakta PBB Nomor 30 sistem perjanjian HAM: Pengantar terhadap perjanjian HAM utama dan Badan-badan perjanjian, jurnal HAM, vol. 4, tahun 2007, h. 102-117.

[45] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar dengan baik, sopan dan tidak mengandung SARA !